Posted on
Minggu, 21 Desember 2014 |
PT. Fortune Excellent Network
PT. Fortune Excellent Network, adalah sebuah perusahaan yang
bergerak di bidang perdagangan umum, telekomunikasi dan distribusi, didirikan
pada tanggal 27 Oktober 2009 oleh Bpk.Muh.Ilmar.R yang berkantor pusat di pusat
perekonomian Indonesia Timur merupakan salah satu anak perusahaan dari Sudirman
Grup ,Fortune Excellent Network didukung oleh tenaga ahli yang terampil &
berpengalaman dibidangnya. PT. Fortune Excellent Network kedepan akan
menciptakan inovasi-inovasi teknologi terkini guna mewujudkan visi perusahaan
di masa mendatang.
Legalitas PerusahaanPerusahaan kami merupakan Perseroan Terbatas (PT) dengan
nama PT. Fortune Excellent Network (PT. FOX) yang saat ini telah resmi diterima
oleh Dephumham :
Akta Notaris : 05/16 Oktober 2009
Notaris : Harapan Kanna, S.H. S.K. Menhumkam : AHU-59389.AH.01.01.Tahun 2009
SIUP : 503/0057/SIUPB-B/10/KPAP
SITU : PEM-0050/WPJ.15/KP.0203/2010
TDP : 503/0054/TDPPT-B/10/KPAP
NPWP : 03.026.562.3-805.000
Izin Gangguan : 503/0061/IG-B/10/KPAP
· Pembuatan Akta pendirian
CV
1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh
Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
2. Persyaratan;
a). Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
· Surat Keterangan Domisili
Usaha
1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan
diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor
perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a) Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti
kepemilikan tempat usaha
b) Surat keterangan dari pemilik gedung apabila
bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c) Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir
sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diajukan
· Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan untuk mendapatkan;
a) Kartu NPWP
b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti
sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah
permohonan diajukan
· Surat Penukuhan Pengusahan
Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan untuk mendapatkan;
a) Kartu NPWP
b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti
sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah
permohonan diajukan
· Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri
1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan
Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a). Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
b). Salinan akta pendirian CV
3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
· Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan
Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan
Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang
dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b) Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4)
sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP
Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
· Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran
Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan
diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah
permohonan diajukan
Bentuk Usaha
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu
orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang
lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang
termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer
alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada
instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau
lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas
pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi
dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota
yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang
pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi
yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku
pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam
jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Contoh Dokumen SIUP, NPWP, Akta Notaris, dan SPT Pajak
· SIUP
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP
digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di
Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
Contoh SIUP :
· NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
contoh NPWP :
· Akta
Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH
Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan
pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna
sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama
ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866
dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian
yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki
kedudukan yang sangat penting
Contoh Akta Notaris :
· SPT Pajak
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan
objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Contoh SPT Pajak ;
Referensi :