KOMPARASI SOFTWARE 3D ANIMATION

Posted on Selasa, 30 Desember 2014 | 0 komentar
Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang komparasi software 3D animasi dengan menggunakan 2 aplikasi yaitu blender dan sketchup, berikut adalah penjelasan singkat mengenai ke kedua software dan contohnya.

1. Blender
Blender adalah salah satu aplikasi grafik 3D dari open source paling terkemuka di dunia. Tapi jangan salah, meskipun free kualitas Blender tidak kalah saing loh. Ia adalah sebuah perangkat lunak yang memungkinkan pembuatan banyak konten 2D dan 3D, mulai dari modeling, texturing, lighting, animation dan video post-processing. Sayangnya, software animasi ini sedikit sulit untuk digunakan.

komparasi:
  • kemampuan 3D animasi yang bagus
  • memiliki pengaturan animasi
  • mudah digunakan
  • menggunakan open GL sehingga membuat animasi lebih bagus
  • mempunyai pengaturan texture dan material yang baik
  • tidak memakan resource yang terlalu besar
  • tool yang banyak dan mudah digunakan
  • open source dan berjalan di semua platfom
  • tidak berbayar
Berikut contoh animasi yang menggunakan software Blender :




2. Sketchup
Skecthup (SU) adalah salah satu program yang dikeluarkan oleh Google untuk membantu kita dalam merealisasikan rancangan dalam bentuk 3dimensi (3D). Dengan segudang Kelebihannya Skecthup ini banyak diminati oleh para 3d’ers pemula yang didominasi oleh para mahasiswa arsitektur dibelahan Dunia. Selain itu Google Sketchup sangat memanjakan para usernya loh yaitu dengan kemudahan untuk mendapatkan 3d model sepuasnya. Berikut tampilan Google SU saat dijalankan di komputer anda.
KELEBIHAN

  1. Interface yang menarik dan simpel
  2. Mudah digunakan oleh golongan pemula sekalipun
  3. Banyak open source plugin yang mendukung dan melengkapi kinerja google sketchup
  4. Terdapat fitur import file ke ekstensi 3ds (untuk 3ds max), dwg (untuk autocad), kmz (untuk google earth), pdf, jpg, bmp, dxf, dan lain-lain.

KEKURANGAN

  1. Karena kesederhanaan sketchup menjadikan susahnya pemodelan tingkat lanjut meski memakai plugin sekalipun
  2. Terjadi crash apabila terdapat banyak permukaan patch dan vertex (kasus ini terjadi apabila mengimpor model tingkat lanjut misal model manusia dari blender ke google sketchup )
  3. Hasil gambar kurang memuaskan.
  4. Tersedia dua versi SketchUp, yaitu : Google SketchUp (gratis) dan Google SketchUp Pro (harga sekitar USD 459.00).



 terlihat hasil komparasi software blender to sketchup pada objek tersebut mengalami ketidak kesempurnaan, karena dalam beberapa pengenditan yang belum bisa sempurna dalam import ini seperti mirror dari blender, inilah kekurangan collada(.dae) yang ada pada sketchup.


sumber :
http://1a1b1c1.wordpress.com/2012/04/13/tutorial-export-blender-2-61-ke-google-sketchup8-dan-openspace3d-episode-1-dengan-dae/ 

https://oerangseda.wordpress.com/2011/07/14/pengantar-tutorial-sketchup/  

PT. FORTUNE EXCELLENT NETWORK

Posted on Minggu, 21 Desember 2014 | 0 komentar
PT. Fortune Excellent Network



PT. Fortune Excellent Network, adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, telekomunikasi dan distribusi, didirikan pada tanggal 27 Oktober 2009 oleh Bpk.Muh.Ilmar.R yang berkantor pusat di pusat perekonomian Indonesia Timur merupakan salah satu anak perusahaan dari Sudirman Grup ,Fortune Excellent Network didukung oleh tenaga ahli yang terampil & berpengalaman dibidangnya. PT. Fortune Excellent Network kedepan akan menciptakan inovasi-inovasi teknologi terkini guna mewujudkan visi perusahaan di masa mendatang.

Legalitas PerusahaanPerusahaan kami merupakan Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. Fortune Excellent Network (PT. FOX) yang saat ini telah resmi diterima oleh Dephumham :
Akta Notaris : 05/16 Oktober 2009
Notaris : Harapan Kanna, S.H. S.K. Menhumkam : AHU-59389.AH.01.01.Tahun 2009
SIUP : 503/0057/SIUPB-B/10/KPAP
SITU : PEM-0050/WPJ.15/KP.0203/2010
TDP : 503/0054/TDPPT-B/10/KPAP
NPWP : 03.026.562.3-805.000
Izin Gangguan : 503/0061/IG-B/10/KPAP




·         Pembuatan Akta pendirian CV

1.     Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
2.      Persyaratan;
a).    Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3.      Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

·         Surat Keterangan Domisili Usaha
1.     Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,

2.     Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a)     Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b)     Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c)     Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

3.      Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan


 ·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1.     Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a)      Kartu NPWP
b)      Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

2.     Persyaratan;
a).    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b).    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c).     Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3.     Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

·         Surat Penukuhan Pengusahan Kena Pajak (SP-PKP)
1.     Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a)      Kartu NPWP
b)      Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

2.     Persyaratan;
a).    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b).    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c).     Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3.     Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

·         Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri
1.     Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.

2.     Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a).    Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
b).    Salinan akta pendirian CV

3.     Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan


·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
1.     Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.

2.     Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a)     SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b)     Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar

3.     Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1.     Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.

2.     Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

3.     Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

Bentuk Usaha
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Contoh Dokumen SIUP, NPWP, Akta Notaris, dan SPT Pajak
·         SIUP
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
Contoh SIUP : 




·         NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
contoh NPWP : 
 
·         Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting
Contoh Akta Notaris :


·         SPT Pajak
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Contoh SPT Pajak ;
Referensi :

Analisis Pemodelan Grafik

Posted on Jumat, 28 November 2014 | 0 komentar
Analisa Desain Pemodelan Grafik
Pada tugas softskill kali ini saya akan mencoba menjelaskan analisa saya tentang desain pemodelan grafik. Sebelum kita membahasnya lebih lanjut kita harus mengerti terlebih dahulu tentang Desain Pemodelan Grafik itu sendiri. Pertama saya akan menjelaskan tentang Desain, Desain adalah seni, arsitektur dan kekreatifan yang dicapai oleh seseorang. Desain juga diartikan sebagai kerangka bentuk atau rancangan yang dibuat oleh seorang desainer untuk membantu mewujudkan objek yang dia inginkan. Selanjutnya saya akan menjelaskan tentang pengertian Pemodelan, Pemodelan adalah  pola/contoh dari sesuatu yang akan dibuat atau dirancang oleh desainer Pemodelan merupakan proses dibentuknya suatu obyek agar dapat membentuk objek aslinya tanpa ada kesalahan dan proses ini memerlukan beberapa tahap. Setelah itu pengertian tentang Grafik, Grafik adalah perwujudan atau model manipulasi citra yang dilakukan oleh seorang deasainer dan merupakan objek yang telah jadi dari seorang desainer peerwujudanya bisa merupakan bentuk huruf simbol atau tulisan. Dari pengertian tersebut bisa kita simpulkan bahwa Desain Pemodelan Grafik adalah proses penciptaan suatu obyek baru dengan menggunakan software dan melalui beberapa tahapan yaitu membuat, menyimpan dan manipulasi model dan citra.
Desain Pemodelan Grafik juga berkaitan erat dengan grafik komputer. Berikut adalah kegiatan yang terkait dengan grafik komputer :
  • Pemodelan geometris berfungsi untuk menciptakan model matematika dari objek- objek 2D dan 3D.
  • Rendering berfungsi untuk memproduksi citra yang lebih solid dari model yang telah dibentuk.
  • Animasi berfungsi untuk menetapkan atau menampilkan kembali tingkah laku atau behavior objek bergantung waktu.
  • Kerangka Grafik Komputer.
  • Graphic library/package adalah perantara aplikasi dan display hardware (Graphic System).
  • Application program memetakan objek aplikasi ke tampilan/citra dengan memanggil graphics library.
  • Hasil dari interaksi user menghasilkan/modifikasi citra.
  • Citra merupakan hasil akhir dari sintesa, desain, manufaktur, visualisasi dan lain-lain.
Dalam pembuatan Desain Pemodelan Grafik dibutuhkan pula aplikasi penunjang, seperti :
  1. Aplikasi pengolah tata letak :
  • Adobe in design
  • Microsoft Publisher
  1. Aplikasi pengolah gambar :
  • Adobe Photoshop
  • Corel Draw X4.
  1. Aplikasi pengolah garis :
  • Adobe Ilustrator.
  1. Aplikasi pengolah multimedia
  • Macromedia Flash.
  1. Apliksi 3 dimensi dan 2 dimensi
  • Autocad
  • Blender
  • Archicad
saya akan menganalisa pada gambar objek manusia seperti gambar di bawah ini. menurut saya pada objek di bawah ini terdapat pencahayaan yang bagus dan mengenai seluruh tubuh objek sehingga gambar terlihat bagus, kemudian texture pada objek hanya berwarna hitam tetapi terlihat mengkilap karena pencahayaan yang bagus. Gambar di bwah ini telihat halus karena pada aplikasi belnder terdapat tools set smooth.




Penanganan Insiden Forensik dan Freezing The Scene (PART 1)

Posted on Rabu, 05 November 2014 | 1 komentar


Digital Forensik merupakan bidang ilmu baru dalam dunia komputer yang berkembang pesat akhir-akhir ini dengan ditunjukannya berita-berita yang mengulas tentang kejahatan di bidang komputer serta semakin banyaknya buku-buku yang mengupas mengenai digital forensik, sehingga semakin menambah refrensi pengetahuan bagi peneliti-peneliti muda.

·        Pendahuluan
Dalam kamus Bahasa Inggris, forensik memiliki arti berhubungan dengan kehakiman atau peradilan, sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, forensik merupakan cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta-fakta medis pada masalah-masalah hukum. Namun demikian istilah forensik adalah suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.
Freezing the scene adalah sebuah proses untuk mengumpulkan bukti digital forensik dari suatu tindak kejahatan yang menggunakan komputer maupun barang – barang IT.

·       Pra Insiden
Jenis insiden menurut the information security management :
  * Virus
  * Unauthorized access
  * Pencurian atau kehilangan kepercayaan pada informasi
  * Serangan denial of service pada sistem
  * Korupsi informasi
 sumber : 1. http://cumi-unik.blogspot.com/2013/10/penanganan-insiden-forensik-dan.html
               2.http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCIQFjAA&url=http%3A%2F%2Fjnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F22380%2FM10_Penanganan%2BInsiden%2BForensik.ppt&ei=CYxYUrrlBIasrAfy_IHQDw&usg=AFQjCNGQ3bZ2ro1T30CGfOMnPyAmAYKYcg&bvm=bv.53899372,d.bmk
             3. http://www.pancabudi.ac.id/library/?path=jurnal&source=jurnalDetail&search=d7702f7362a36fba44e6969c6315d192364b9573

Anggota kelompok :
Andrian Hidayat part 5 :


PROFIL PERUSAHAAN YANG BERGERAK DIBIDANG IT

Posted on Selasa, 21 Oktober 2014 | 0 komentar

  • Tentang perusahaan:
 
Terletak di spesialis Jakarta, Indonesia, Intelix dalam pengembangan perangkat lunak dan solusi TI untuk solusi interaktif pelanggan. Sejak tahun 2001, Intelix telah bermitra dengan keragaman pelanggan mulai dari telekomunikasi kepada perusahaan keuangan untuk memberikan solusi interaktif state-of-the-art perangkat lunak dan solusi integrasi pelanggan.
Salah satu kekuatan terbesar kami adalah kemampuan kita untuk menganalisis dan memahami situasi yang unik, tujuan dan sasaran. Solusi pengembangan perangkat lunak kami isu-isu khusus dan memberikan hasil yang nyata. Alat-alat yang pengembang perangkat lunak kami membangun akan meningkatkan bisnis Anda dengan memecahkan masalah-masalah tertentu dan meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Pendekatan pembangunan Intelix Pelanggan Interaktif didasarkan pada model pembangunan tangkas. Kami mengelola proyek pengembangan perangkat lunak kami menggunakan 'total football' metodologi. Metode ini telah terbukti mengurangi risiko yang terkait dengan pengembangan aplikasi dan meningkatkan waktu pembangunan.
Selanjutnya, klien kami menikmati keterlibatan terstruktur dan berorientasi pada tujuan yang didasarkan pada komunikasi yang efektif, dedikasi terhadap kualitas pengembangan perangkat lunak, dan profesionalisme secara keseluruhan. Dengan tim kami pengembang perangkat lunak yang sangat terlatih, kami mempekerjakan beragam keterampilan, pengalaman, dan alat-alat untuk memenuhi kebutuhan Anda. Sebagai pengembang perangkat lunak, penawaran layanan inti kami berfokus pada:
  • IPPBX
  • Contact Center Solutions
  • Penjualan Jarak Jauh
  • Koleksi
  • Helpdesk 
Head Office :                                                                  Branch:
PT Intelix Global Crossing                                                 Bandung
Jl. Duren Tiga No. 17                                                        Surabaya
Jakarta 12760 – Indonesia
Phone : +62 21 799 7079
Fax : +62 21 794 0545
Support : 24×7 (08121130099 & 08121132299)
Email : info@intelix.co.id

  • Prinsip Perusahaan
Intelix Pelanggan Interaktif terus berkembang. Ini penting kita lakukan, sebagai industri di mana kami beroperasi juga berkembang. Fokus kami adalah untuk tinggal di garis depan pelanggan pengembangan perangkat lunak interaktif. Sementara banyak teknologi yang terus berubah, beberapa prinsip selalu tetap sama. Kami percaya bahwa prinsip-prinsip ini menempatkan kita di atas pesaing kita, dan membuat kita pilihan terbaik untuk pengembangan perangkat lunak di Daerah.
Lima prinsip utama yang membentuk dasar dari proses pengembangan perangkat lunak kami
1. Benar-benar memahami masalah yang perlu dipecahkan.
2. Eksplorasi pilihan alternatif dan kelangsungan hidup mereka dalam bisnis.
3. Komunikasi Candid dengan klien kami dan komitmen yang kuat untuk layanan pelanggan yang luar biasa.
4. Produk-produk berkualitas tinggi yang dipertahankan, dapat diandalkan, dapat diakses, dan sesuai dengan standar industri.
5. Pengguna berpusat desain yang menarik dengan kegunaan yang tinggi .:
Kelima prinsip utama, bersama dengan sebuah tim pengembang software yang khusus dan berbakat, adalah apa yang membuat Intelix Pelanggan Interaktif pilihan terbaik untuk disesuaikan keterlibatan pengembangan perangkat lunak.
Kenyataannya adalah bahwa keterlibatan perangkat lunak ini tidak hubungan jangka pendek. Jadi, ketika Anda mencari perusahaan yang tepat untuk mengembangkan aplikasi Anda, memilih salah satu yang akan mampu memberikan masa depan yang Anda tumbuh dan kebutuhan Anda berubah. Mayoritas klien kami adalah klien jangka panjang, dan ini adalah apa yang kita perjuangkan. Track record kami berbicara untuk dirinya sendiri. 

  • Client Perusahaan : 
a.
Telco Industry:





b.
Industri keuangan:





c.
Jasa Industri:





d.
Industri lainnya:


 








  • Struktur Prusahaan
Komisaris                                : Aditya Sofari
Dewan Direktur                       : Irmawan Sadikin
                                                Wayan Eka Nugraha
Manager                                 : Agung Susanto


sumber : www.intelix.co.id